⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan dalam hal:
(1)
nilai Barang sitaan tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau
(2)
hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.