⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2)
Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, diantaranya:
a.
risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
b.
jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
(3)
Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
b.
kantor pegadaian;
c.
kantor pos; dan
d.
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pencabutan Sita
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.