⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilampiri dengan:
a.
salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
b.
salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2)
Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam daftar Surat Paksa.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran, informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan/atau
d.
paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.