⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
a.
seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b.
saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.