⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyampaian permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(2)
Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan teknis pada sistem, permintaan Pemblokiran disampaikan:
a.
secara langsung oleh Jurusita Pajak;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.