⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
b.
hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
c.
hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
d.
nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
e.
nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3)
Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.