⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran, pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
(2)
Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang menunjukkan:
a.
ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran;
b.
adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dengan pelaksanaan Pemblokiran; dan/atau
c.
jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan kebenarannya,
Pejabat dapat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3)
LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.