Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 5, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu. (2) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran bagi Penanggung Pajak, didahului dengan menyampaikan permintaan: a. pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan b. pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, yang ditujukan kepada LJK sektor pasar modal. (3) Pihak LJK sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan. (4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada LJK sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan: a. nama pemegang Rekening Keuangan; b. nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan c. alasan perlunya dilakukan Pemblokiran. (5) Ketentuan mengenai permintaan Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (6) Penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada LJK sektor pasar modal. (7) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia atau adanya gangguan teknis pada sistem, penyampaian permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan permintaan pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak dilakukan: a. secara langsung oleh Jurusita Pajak; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.