⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor pasar modal telah diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(3)
Atas Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
a.
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak LJK sektor pasar modal; dan
b.
menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak LJK sektor pasar modal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.