⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak atas permintaan Pejabat melakukan penjualan harta kekayaan Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagian Keenam
Penjualan Barang Sitaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.