⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Penyitaan, Pejabat berwenang:
a.
melaksanakan penjualan secara lelang; atau
b.
menggunakan, menjual dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang,
untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(2)
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
b.
surat-surat berharga:
1.
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2.
harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
3.
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
4.
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
5.
piutang;
6.
penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
7.
surat berharga lainnya; dan
c.
Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
(3)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.