⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) dan ayat (10) dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam hal:
a.
mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
(2)
Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya, dalam hal:
a.
tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
b.
menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.