Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 50

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan kepada Menteri. (2) Atas permintaan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (4) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan; b. alasan untuk melakukan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan (5) Jangka waktu Pencegahan diberikan paling lama 6 (enam) bulan. (6) Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan keputusan Menteri dilakukan secara: a. elektronik; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.