⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam keadaan yang mendesak Direktur Jenderal Pajak dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2)
Permintaan Pencegahan secara langsung dalam keadaan mendesak dilakukan dalam hal terdapat tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri.
(3)
Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.