⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (3) disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
Bagian Kedua
Permintaan Perpanjangan Masa Pencegahan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.