Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 54

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa Pencegahan kepada Menteri dalam hal jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c akan berakhir dan Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan serta diragukan iktikad baiknya. (2) Atas permintaan perpanjangan masa Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa Pencegahan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (4) Keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa Pencegahan paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan perpanjangan masa Pencegahan; b. alasan untuk melakukan perpanjangan masa Pencegahan; dan c. jangka waktu perpanjangan masa Pencegahan. (5) Jangka waktu perpanjangan masa Pencegahan diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.