⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat dapat memberikan surat izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan dalam hal Penanggung Pajak yang disandera:
a.
menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
b.
memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan;
c.
mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum;
d.
menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau
e.
menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.
(2)
Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.