Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 64

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat dapat memberikan surat izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan dalam hal Penanggung Pajak yang disandera: a. menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat; b. memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan; c. mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum; d. menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau e. menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak. (2) Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.