⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c.
nomor putusan pengadilan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a.
putusan pengadilan;
b.
surat perintah Penyanderaan; dan
c.
surat pemberitahuan pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan, melaksanakan:
a.
rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak; dan
b.
pemberian ganti rugi kepada Penanggung Pajak,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.