⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional dengan ukuran yang memadai.
(2)
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan.
(3)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Penanggung Pajak sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa Penyanderaan yang telah dijalani.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.