⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permohonan Penanggung Pajak atau karena jabatannya, Pejabat dapat melakukan penggantian Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.
(2)
Penggantian dilakukan dalam hal surat dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang, rusak, atau karena alasan lain.
(3)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat pengganti.
(4)
Surat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan/atau kedudukan hukum yang sama dengan surat yang diganti.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.