⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 61/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permohonan Penanggung Pajak atau karena jabatannya, Pejabat dapat melakukan pembatalan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain dalam pelaksanaan penagihan Pajak.
(2)
Pembatalan dilakukan dalam hal surat dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seharusnya tidak diterbitkan.
(3)
Dalam hal telah dilakukan pembatalan, surat dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diterbitkan.
Bagian Kedua
Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi,
atau Status Badan Hukumnya Berakhir, Dilakukan
Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.