TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang
diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat
Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1);
b.
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai
dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
c.
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.