Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp9.977.982.000.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp590.960.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); dan b. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp9.387.022.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh dua juta rupiah).

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.