Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.
Alokasi
definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar
Rp9.977.982.000.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh
miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai
berikut :
a.
Dana
Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
sebesar Rp590.960.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh miliar sembilan
ratus enam puluh juta rupiah); dan
b.
Dana
Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp9.387.022.000.000,00 (sembilan triliun
tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh dua juta rupiah).
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.