Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak tertentu berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, dan alat angkutan di udara, serta suku cadangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf a; b. ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h; c. ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8; dan e. ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.