TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta perubahannya terkait dengan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat digunakan untuk impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015.
(2)
Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaknai sebagai SKTD.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.