PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1)
Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:
1.
SKP yang diajukan permohonan; atau
2.
SKP yang berkaitan dengan STP,
adalah SKPKB atau SKPKBT;
b.
melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
c.
tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
1.
SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
2.
SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
3.
STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
d.
tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3)
Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib Pajak yang mengajukan:
a.
keberatan;
b.
pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;
c.
pengurangan atau pembatalan STP;
d.
pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/atau
e.
gugatan,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
d.
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau ternpat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:
a.
fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;
b.
fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:
1.
pokok pajak dalam SKP dalam hal:
a)
SKP yang diajukan permohonan; atau
b)
SKP yang berkaitan dengan STP,
adalah SKPKB atau SKPKBT; atau
2.
pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;
c.
fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
d.
surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
e.
surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:
1.
SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
2.
SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
3.
STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi.
Pajak 4
(1)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dengan meneliti:
a.
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b.
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5).
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
(3)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP.
(4)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),
permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
(6)
Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(7)
Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(8)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesua1 dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.