Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 197/2015 PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2015
Tahun 2015 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 3 Okt 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar KUP dan PBB katalog DJP Isi peraturan Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5) Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Pasal 1 2.190 karakter Pasal 2 437 karakter Pasal 3 6.403 karakter Pasal 5 761 karakter Pasal 6 1.136 karakter Pasal 7 1.627 karakter Pasal 8 1.785 karakter Pasal 9 568 karakter Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 197/PMK.03/2015 Peraturan Menteri Keuangan · 2 Nov 2015 · diambil 5 Okt 2026 buka JDIH 197/PMK.03/2015 Peraturan Menteri · 2 Nov 2015 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 02 Nov 2015 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya