Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pada tahun 2015 telah melunasi: a. jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi; atau b. jumlah pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB, tindakan penagihan pajak terhadap Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP ditangguhkan. (2) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP telah dibayar lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh Wajib Pajak, sisa kelebihan bayar Sanksi Administrasi setelah dilakukan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan kelebihan pembayaran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.