PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dokumen berupa:
a.
Permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b.
Surat pernyataan yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d;
c.
Surat pernyataan yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf e atas:
1.
SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
2.
SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
3.
STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi
d.
Surat pengembalian permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
e.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.