PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap:
1.
SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini;
2.
SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; atau
3.
STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi tersebut dibetulkan secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga besarnya Sanksi Administrasi menjadi sama dengan sebelum dilakukan pengurangan Sanksi Administrasi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.