Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan kertas segel. (2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh saksi. (3) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak wajib membuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi. (4) Dalam hal saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan dengan menyebutkan alasannya. (5) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara atau Pemerintah Daerah setempat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.