TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan kertas segel.
(2)
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang berwenang dengan
disaksikan oleh saksi.
(3)
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak wajib membuat Berita
Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi.
(4)
Dalam hal saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan,
Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara
Penyegelan dengan menyebutkan alasannya.
(5)
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara atau Pemerintah Daerah setempat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.