Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
(1) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo harus
menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan mengenai data orang pribadi dan/atau badan
yang menerima pembayaran atas pengalihan hak atas
tanah dan/ atau bangunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiranwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan
lumpur Sidoarjo.
(4) Terhadap pembayaran yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan
diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.