Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
(2) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing
masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas
realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk
mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
'� jwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.