Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan yang diterima atau diperoleh
masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo untuk
tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.