⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) atau PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6), dicabut dalam hal:
a.
bukti penugasan dari pemerintah bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau izin penyelenggaraan pos bagt PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
b.
persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
c.
penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umurn:
d.
Penyelenggara Pos dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor oleh unit pengawasan;
e.
Penyelenggara Pos tidak melakukan keglatan kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut:
f.
Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
g.
Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; atau
h.
PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); atau
b.
Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat ( 6).
Bagian Kelima
Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan PJT
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.