⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
a.
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c;
b.
pemenuhan persyaratan sebagatmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2}; dan/atau
c.
jumlah jaminan sebagatmana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Hasil evaluasi sebagatmana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas} bulan Januari.
BAB III
IMPOR BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.