⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal BC 1.1 belum memuat rinctan Barang Kiriman untuk setiap
Consignment Note
atau setiap item Barang Kiriman.
(2)
Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap BC 1.1 untuk setiap
Consignment Note
atau setiap item Barang Kiriman.
(3)
Pengajuan perincian terhadap BC 1. 1 sebagatmana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4)
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian terhadap BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes.
(5)
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, perincian terhadap BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus memuat elemen data:
a.
nomor pelayaran/penerbangan;
b.
pelabuhan tujuan/bongkar;
c.
jumlah
Bill of Lading
/
Air Way Bill
, atau diisi dengan jumlah
shipment
(Barang Kiriman) jika tidak ada jumlah
Bill of Lading
/
Air Way Bill
;
d.
nomor sub pos, diisi nomor urut;
e.
nomor dan tanggal
Bill of Lading
/
Air Way Bill
, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman jika tidak ada nomor dan tanggal
Bill of Lading
/
Air Way Bill
;
f.
nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;
g.
nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
h.
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
i.
berat kotor (bruto), yang diisi dengan berat bruto untuk setiap Barang Kiriman; dan
j.
tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
(6)
Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos untuk Penyelenggara Pos yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos yang Ditunjuk secara internasional.
(7)
Ketentuan mengenai perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tert
(8)
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagatmana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos BC 1.1.
(9)
Atas pengajuan perincian BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi man.ifes melakukan perubahan pos BC 1.1.
Bagian Kedua
Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.