⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
a.
diimpor untuk dipakai;
b.
diimpor sementara;
c.
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
d.
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
e.
diekspor kembali.
(2)
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dart Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
Bagtan Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.