Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (2) PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (3) Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). (4) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ketentuan. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah: a. Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3} huruf b: atau b. Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Ba.rang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. (8) Atas penyampaian barang sebagatmana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan anda terima menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.