⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ba.rang Kiriman dapat dikeluarkan dart Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman:
a.
memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus
United States Dollar
) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
b.
mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan tarif preferensi.
(2)
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.