Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau kuasanya dalam hal: a. Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau b. Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagatmana dlmaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan b. Penerima Barang tidak harus menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Bagian Ketujuh Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.