⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau kuasanya dalam hal:
a.
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau
b.
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan
Consignment Note
sebagatmana dlmaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b.
Penerima Barang tidak harus menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.