⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dan/atau tanggal jatuh tempo.
(2)
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
(3)
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.