⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 dapat dikenakan:
a.
kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan;
b.
sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/ atau
c.
sanksi administrasi lainnya.
(2)
Dalam hal Orang merupakan Penyelenggara Pos, sanksi administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a.
pencabutan persetujuan untuk melakukan kegtatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
b.
rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pos kepada instansi terkait.
(3)
Pemberian sanksi administrasi lainnya sebagatmana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal, dengan atau tanpa rekomendasi Kepala Kantor Pabean, dalam hal sanksi diberikan kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau
b.
Kepala Kantor Pabean, dalam hal sanksi diberikan kepada PJT.
(4)
Penetapan sanksi administrasi lainnya oleh Kepala Kantor Pabean tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dasar Kepala Kantor Pabean lainnya untuk melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegtatan kepabeanan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.
Bagian Kedelapan
Kemitraan Dengan Pihak Lain
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.