⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas impor Barang Kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain.
(2)
Pihak lain sebagannana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pihak penyedia pasar (
marketplace
), baik secara elektronik maupun non elektronik, yang barangnya diimpor melalui Barang Kiriman;
b.
pihak penjual dan/atau pemasok dalam impor Barang Kiriman; dan/atau
c.
pihak lain, selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang terkait dengan impor Barang Kiriman.
Bagian Kesembilan
Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.