Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas impor Barang Kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagannana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pihak penyedia pasar ( marketplace ), baik secara elektronik maupun non elektronik, yang barangnya diimpor melalui Barang Kiriman; b. pihak penjual dan/atau pemasok dalam impor Barang Kiriman; dan/atau c. pihak lain, selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang terkait dengan impor Barang Kiriman. Bagian Kesembilan Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.