⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean atas penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak {SPPBMCP) oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai:
a.
penelitian ulang;
b.
audit kepabeanan; dan/atau
c.
mekanisme penetapan kembali tarif dan nilai pabean lainnya.
Bagian Kesepuluh
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pelabuhan Bebas
dan Perdagangan Bebas atau Kawasan Ekonomi Lainnya ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Melalui Barang Kiriman
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.