Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.
(2)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas rencana
penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(3)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
masing-masing daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.