(1)
Dalam rangka menangani pelanggaran kode etik oleh anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dibentuk dewan etik.
(2)
Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB VII
EVALUASI KINERJA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.