(1)
Komwasjak menetapkan target kinerja tahunan untuk setiap anggota dan/atau secara kolektif yang disetujui oleh Menteri.
(2)
Pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Wakil Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.