Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri antara lain dalam:
a.
penunjukan kembali anggota Komwasjak;
b.
pemberhentian anggota Komwasjak; dan/atau
c.
penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya.
BAB VIII
PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.