(1)
Komwasjak melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 ( satu) semester.
(2)
Komwasjak dapat menyampaikan laporan (atensi) pelaksanaan tugas segera kepada Menteri dalam hal terdapat informasi penting dan/atau merupakan evaluasi atas isu terkini atau kejadian yang menjadi perhatian pimpinan Kementerian dan/atau publik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.